Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai kelompok pelanggan, termasuk panti, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat/bangunan non usaha, tempat bangunan untuk usaha, restoran, hotel, pasar, dan pembuangan sampah.
- Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Menetapkan tarif untuk sepeda motor, mobil, dan mobil dengan roda lebih dari 4.
- Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Menetapkan tarif untuk berbagai jenis kendaraan dan penggantian bahan seperti buku uji dan plat uji.
- Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir: Menetapkan tarif dasar dan progresif untuk sepeda motor, mobil, dan mobil dengan roda lebih dari 4.
- Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: Menetapkan tarif untuk sewa tanah di pelabuhan, tambat ponton angkut, pelayanan terminal penumpang kapal laut, tanda masuk orang dan kendaraan, serta pelayanan di pelabuhan penyeberangan dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
- Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Menetapkan tarif untuk pengunjung, peneliti, pengambilan gambar, tanda masuk kendaraan, dan parkir tambat di tempat obyek wisata.
- Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Menetapkan jenis retribusi yang termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
- Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Menetapkan struktur tarif dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis tempat dan minuman beralkohol.
- Penghapusan Pasal: Menghapus Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101.
- Pencabutan Peraturan Daerah Lain: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa Peraturan Daerah terkait retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi daerah agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan terkini.