di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 2/2013 · Perda Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2013 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang memberikan hak kepada partai politik untuk memperoleh bantuan keuangan dari APBD secara proporsional berdasarkan jumlah kursi di DPRD.
Tujuan dari bantuan keuangan ini adalah untuk mendukung kegiatan partai politik dalam pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Bantuan keuangan dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan Partai Politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai Politik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: