Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 2/2013 · Perda Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Gunungsitoli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tempat PenetapanGunungsitoli

(-)

Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2013 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang memberikan hak kepada partai politik untuk memperoleh bantuan keuangan dari APBD secara proporsional berdasarkan jumlah kursi di DPRD.

Tujuan dari bantuan keuangan ini adalah untuk mendukung kegiatan partai politik dalam pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Bantuan keuangan dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan Partai Politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai Politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghitungan besaran bantuan keuangan yang didasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD.
  2. Penganggaran bantuan keuangan dalam APBD sebagai belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
  3. Prosedur pengajuan bantuan keuangan oleh pengurus partai politik kepada Pemerintah Daerah, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti penetapan perolehan kursi, susunan kepengurusan, rekening kas umum partai politik, NPWP, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya.
  4. Pembentukan tim verifikasi oleh Walikota untuk memverifikasi kelengkapan administrasi.
  5. Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Walikota.
  6. Penggunaan bantuan keuangan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
  7. Kewajiban partai politik untuk membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2009, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009. 2. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2004 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009. 3. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009. 4. Penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD sampai laporan diterima oleh Walikota.