Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 31/2015 · Permendikbud No. 31 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2015Tanggal Penetapan:9 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2015
Tanggal Penetapan09 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sebagai bagian dari penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Balai ini bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Balai adalah melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyelamatan, zonasi, perawatan, pengembangan, pemanfaatan, dokumentasi, dan kemitraan terkait situs manusia purba. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelindungan, Seksi Pengembangan, Seksi Pemanfaatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang mendukung pelaksanaan fungsi Balai secara keseluruhan.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2012 tetap dilaksanakan sampai penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan ini. 2. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan ini.

(-)