di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 31/2015 · Permendikbud No. 31 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran sebagai bagian dari penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Balai ini bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Balai adalah melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyelamatan, zonasi, perawatan, pengembangan, pemanfaatan, dokumentasi, dan kemitraan terkait situs manusia purba. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelindungan, Seksi Pengembangan, Seksi Pemanfaatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang mendukung pelaksanaan fungsi Balai secara keseluruhan.