Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 1/2024 · Perda Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2024Tanggal Penetapan:24 April 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku24 April 2024
Tanggal Penetapan24 April 2024
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bangunan Panggung (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 15). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Banjarmasin. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. 2. *Standar Teknis Bangunan Gedung*: Mengatur ketentuan administratif seperti status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Standar teknis meliputi persyaratan tata bangunan (arsitektur, peruntukan, intensitas) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). 3. *Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: Mencakup kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung, dengan kewajiban memenuhi standar teknis dan persyaratan administrasi. 4. *Infrastruktur untuk Penyandang Disabilitas*: Menjamin ketersediaan infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas pada bangunan gedung. 5. *Bangunan Gedung dengan Kearifan Lokal*: Mengatur penggunaan konstruksi bangunan panggung dan ornamen arsitektur tradisional. 6. *Peran Serta Masyarakat*: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau, menjaga ketertiban, memberikan masukan, dan menyampaikan pendapat terkait penyelenggaraan bangunan gedung. 7. *Pembinaan dan Pengawasan*: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap pemenuhan standar teknis dan proses penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Izin mendirikan bangunan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi dan bentuk bangunan. 2. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, pencabutan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, penghentian pemberian tugas sebagai TPA/Penilik, dan/atau denda administratif.