Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 5/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dengan menyediakan dana yang cukup melalui pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NPOPTKP. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. PPAT/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang kepada Bupati.

Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.