di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian Obat Anti Malaria oleh Kader Malaria pada Daerah dengan Situasi Khusus
Juga dikenal sebagai: Permenkes 41/2018 · Permenkes No. 41 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 41 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menanggulangi malaria, penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia, terutama di daerah dengan akses terbatas terhadap layanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk mempercepat eliminasi malaria melalui deteksi dini dan pemberian obat oleh kader malaria.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penanggulangan malaria. Kader malaria, yang merupakan tenaga non-kesehatan, diberdayakan untuk melakukan deteksi dini dan pemberian obat di daerah dengan situasi khusus. Daerah ini ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu dan keputusan kepala daerah. Kader malaria harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan pelatihan. Mereka bertugas melakukan kunjungan rumah, diagnosis cepat, dan pemberian serta pengawasan obat anti malaria. Pembiayaan kegiatan ini dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.