Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/5/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/08/M.PAN/5/2007 · Permen PANRB No. PER/08/M.PAN/5/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2007Tanggal Penetapan:3 Mei 2007
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku03 Mei 2007
Tanggal Penetapan03 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi instansi pemerintah dalam menentukan bentuk organisasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kondisi yang berkembang. Tujuan utamanya adalah mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah serta meningkatkan kinerja instansi. Pedoman ini mengatur pembagian kewenangan, ruang lingkup kegiatan, dan hak serta kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)