Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Maret 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Maret 2013
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul (Lembaran Daerah Tahun 1987 Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Gunungkidul agar lebih profesional dan berwibawa dalam penegakan hukum. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Perda No. 1 Tahun 1987) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. PPNS memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Kepolisian. Khusus untuk pajak dan retribusi daerah, PPNS memiliki kewenangan tambahan seperti meneliti laporan, meminta keterangan, memeriksa buku dan dokumen, melakukan penggeledahan, dan meminta bantuan tenaga ahli.
  2. Kewajiban dan hak PPNS: PPNS wajib melakukan penyidikan, menerima laporan, membuat berita acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas. Selain hak sebagai PNS, PPNS diberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.
  3. Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS: Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri. Syarat pengangkatan antara lain masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda Golongan III/a, pendidikan minimal S1, bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian kinerja baik, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. PPNS dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berhenti sebagai PNS, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi syarat sebagai PPNS.
  4. Pelaksanaan Penyidikan: Setiap PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh atasan PPNS.

1. Pejabat PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemenuhan kebutuhan PPNS pada SKPD paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)