Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 12/2014 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 01 Tahun 2013, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran tahun 2013 mencakup pendapatan sebesar Rp. 664.268.455.082,40, belanja sebesar Rp. 654.246.912.035,74, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 10.021.543.046,66. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 73.714.505.926,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 69.714.505.926,93.

Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.186.605.778.752,98, jumlah kewajiban sebesar Rp. 112.196.994,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.186.493.581.758,98. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 73.879.349.292,09 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 79.874.458.535,59.

Bupati Empat Lawang menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)