di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 7/2017 · Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan memanfaatkan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah secara komersial, serta untuk memungut retribusi sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pelelangan atau menggunakan fasilitas tempat pelelangan. Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase dari nilai penjualan hasil lelang.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan/atau penggantian biaya. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan dilunasi saat menikmati pelayanan. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan biaya bunga.