Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Jambi Dengan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: Permendagri 88/2017 · Permendagri No. 88 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 88 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Jambi Dengan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku25 September 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi di Provinsi Jambi. Penetapan batas ini telah disepakati oleh Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari PBU 1 hingga PBU 59, yang mencakup berbagai titik kartometrik dan pilar batas utama. Posisi dari pilar dan titik kartometrik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)