di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak bertujuan untuk menjamin pemenuhan pembiayaan dari APBD untuk pembangunan fisik yang strategis dan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran. Tujuannya adalah memberikan kepastian arah, target, dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan, memperjelas rencana tahapan pekerjaan per tahun, mempermudah administrasi pertanggungjawaban program, dan memberikan kepastian sumber anggaran.
Kriteria pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung melalui pembiayaan tahun jamak meliputi pelaksanaan konstruksi yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun, pekerjaan yang merupakan satu kesatuan konstruksi, dan program/kegiatan yang bersifat strategis dan prioritas untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Syarat pembiayaan tahun jamak meliputi program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, penyelesaian pekerjaan tidak melebihi masa jabatan Gubernur, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Jenis pembangunan yang dapat dibiayai meliputi infrastruktur transportasi, jalan dan jembatan, sumber daya air dan irigasi, air minum, air limbah, telekomunikasi, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, serta bangunan gedung pemerintahan dan pelayanan publik. Perencanaan pembiayaan tahun jamak dilaksanakan oleh OPD terkait sesuai kewenangan. Sumber pendanaan berasal dari APBD, APBN, APBD Kabupaten/Kota, dan/atau sumber dana lain yang sah. Pengalokasian dana per tahun ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan, dengan tahapan pembiayaan sepadan dengan tahapan rencana pekerjaan, minimal 25% dari nilai keseluruhan pekerjaan.
Program/kegiatan pembangunan infrastruktur dan bangunan gedung yang didanai melalui pembiayaan tahun jamak harus ditetapkan dalam Perda tersendiri dan dilaksanakan sampai berakhirnya masa anggaran tahun jamak. Pengikatan pekerjaan dituangkan dalam kontrak tahun jamak berdasarkan asas-asas umum perjanjian, dilaksanakan melalui pelelangan umum. Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pembiayaan pembangunan tahun jamak. Pembangunan yang belum selesai pada akhir masa jabatan Gubernur diprioritaskan pengalokasian pembiayaannya dalam APBD tahun berikutnya.