Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 01/2012 · Perda Provinsi Lampung No. 01 Tahun 2012 · Perda Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2012Tanggal Penetapan:16 April 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku16 April 2012
Tanggal Penetapan16 April 2012
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 1 Tahun 1977 tentang Bimbingan Peternak Daging Sapi (BPSD) dan Bagi Hasil Ternak; 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Surat Izin Kelulusan Prakualifikasi Perusahaan Pemborong Bangunan dalam Provinsi Dati I Lampung; 3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6 Tahun 1978 tentang Perusahaan Daerah Lampung; 4. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 7 Tahun 1978 tentang Sumbangan Rehabilitasi Cengkeh; 5. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Formasi Dinas Perburuhan Provinsi Dati I Lampung; 6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa; 7. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1982 tentang Keputusan Desa; 8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 5 Tahun 1982 tentang Penetapan Tarif Objek-objek Pariwisata yang dikelola oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan Biaya Pembuatan Tempat-tempat Hiburan dan Usaha-usaha di Bidang Pariwisata lainnya yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I Lampung; 9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1984 tentang Kota-kota Lain di Luar Wilayah Ibukota Provinsi, Ibu Kota Kabupaten, Kotamadya, dan Kota Administratif dapat dibentuk Kelurahan; 10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 5 Tahun 1984 tentang Peraturan Penjualan Rumah Negeri Golongan III Milik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; 11. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasan; 12. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pungutan Desa (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 115 Tahun 1989, Serie D Nomor 115 Tanggal 08 November 1989); 13. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6 Tahun 1989 tentang Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 117 Tahun 1989, Serie D Nomor 117 Tanggal 08 November 1989); 14. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pemberian dan Penggunaan Insentif atas Jenis-jenis Pungutan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 69 Tahun 1989 Serie D Nomor 69 Tanggal 25 September 1989); 15. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pembinaan dan Pendaftaran atas Yayasan atau Lembaga Sosial; 16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyisihan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Daerah Tingkat I Lampung kepada Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 64 Tahun 1992 Serie B Nomor 7); 17. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi di Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 1A Tahun 1994, Serie D Nomor 1A Tanggal 02 Februari 1994); 18. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Lampung, Tahun. Anggaran 1991/1992 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Nomor 9 Tahun 1993, Seri Y Nomor 6); 19. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pengolahan Keuangan Pemerintahan Kelurahan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 7 Tahun 1996, Serie D Nomor 7); 20. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 11 Tahun 1995 tentang Penyusunan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 301 Tahun 1995, Serie D Nomor 205); 21. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pasar Desa (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 302 Tahun 1995, Serie D Nomor 207); 22. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 14 Tahun 1997 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 4 Tahun 1998, Serie Y Nomor 3);

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2012 ini mencabut 22 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung yang telah diundangkan sebelumnya. Pencabutan ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan, dengan mempertimbangkan bahwa peraturan-peraturan daerah yang dicabut tersebut secara de facto tidak lagi dapat dilaksanakan atau mengikat masyarakat, meskipun secara yuridis masih berlaku. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk melaksanakan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dalam peraturan perundang-undangan, serta untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang berlaku selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum.

(-)

(-)