Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 12/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2008Tanggal Penetapan:8 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku09 April 2008
Tanggal Penetapan08 April 2008
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1999 Nomor 18 Seri B Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan gedung serta penghuninya dengan melengkapi alat pemadam kebakaran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, di mana retribusi dipungut atas jasa pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Objek retribusi meliputi pemeriksaan dan pengecekan, pengadaan racun api atau pengisian tabung APAR, pemasangan segel, dan pemasangan label. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Setiap pemilik bangunan gedung yang memenuhi syarat wajib memiliki alat pemadam kebakaran yang diperiksa secara berkala. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kelaikan alat pemadam kebakaran, dengan struktur tarif yang berbeda untuk berbagai jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran.

Retribusi dipungut di wilayah daerah, dan terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi wajib dilakukan secara tunai dan disetorkan ke Kas Umum Daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak dan atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.