Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap retribusi sebagai sumber pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengaturan jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
- Objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis perizinan.
- Tata cara perhitungan retribusi IMB berdasarkan koefisien kota, kelas jalan, guna bangunan, kelas bangunan, luas bangunan, dan tingkat bangunan.
- Penetapan tarif retribusi untuk Izin Gangguan berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan.
- Tarif retribusi Izin Trayek untuk berbagai jenis izin dan angkutan.
- Tarif retribusi Izin Usaha Perikanan berdasarkan jenis alat penangkap ikan, sarana pengangkutan, dan jenis usaha budidaya/pengolahan.
- Masa berlaku retribusi untuk masing-masing jenis perizinan.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
- Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
- Pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
- Insentif bagi SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi.