Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2011 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2011Tanggal Penetapan:22 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku24 Juni 2011
Tanggal Penetapan22 Juni 2011
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri A Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap retribusi sebagai sumber pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengaturan jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
    • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Retribusi Izin Gangguan
    • Retribusi Izin Trayek
    • Retribusi Izin Usaha Perikanan
  2. Objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis perizinan.
  3. Tata cara perhitungan retribusi IMB berdasarkan koefisien kota, kelas jalan, guna bangunan, kelas bangunan, luas bangunan, dan tingkat bangunan.
  4. Penetapan tarif retribusi untuk Izin Gangguan berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan.
  5. Tarif retribusi Izin Trayek untuk berbagai jenis izin dan angkutan.
  6. Tarif retribusi Izin Usaha Perikanan berdasarkan jenis alat penangkap ikan, sarana pengangkutan, dan jenis usaha budidaya/pengolahan.
  7. Masa berlaku retribusi untuk masing-masing jenis perizinan.
  8. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
  9. Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
  10. Pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  12. Kedaluwarsa penagihan retribusi.
  13. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
  14. Insentif bagi SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.