Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERTIBAN OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 9/2013 · Perda Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:14 Mei 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERTIBAN OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan14 Mei 2013
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penertiban operasional tempat hiburan di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman, serta untuk mengendalikan dan membatasi tempat hiburan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menghormati hari besar keagamaan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif dari kegiatan operasional tempat hiburan, memberikan pendidikan moral dan etika kepada masyarakat, serta mewujudkan ketentraman dan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  • Perizinan: Setiap penyelenggara tempat hiburan harus mendapatkan izin dari Bupati melalui KP2T. Penyelenggaraan organ tunggal, orkes, dan band untuk kepentingan pribadi yang tidak dikomersilkan harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat.
  • Kewajiban Penyelenggara: Menjamin keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan; mengatur tata ruang sesuai norma kesopanan; membina pekerja dan tamu; memiliki buku catatan pekerja; memasang papan nama usaha dan tata tertib; mematuhi peraturan ketenagakerjaan; memiliki APAR dan lampu darurat.
  • Larangan: Memperluas tempat untuk kegiatan asusila; dikunjungi oleh pelajar, PNS, TNI, dan POLRI (kecuali sedang bertugas); mengedarkan narkoba dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C; menempelkan gambar-gambar yang merangsang. Penyanyi organ tunggal/orkes/band dilarang memakai busana minim. Dilarang melakukan perjudian dan mengkonsumsi narkoba.
  • Waktu Operasional: Mengatur waktu operasional untuk berbagai jenis tempat hiburan seperti kelab malam, diskotik, bar, karaoke, cafe, organ tunggal, bilyar, video game, dan panti pijat.
  • Larangan Operasi: Tempat hiburan dilarang beroperasi pada Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Hari Raya Natal, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Nyepi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka setiap perizinan tempat hiburan yang ditetapkan Bupati harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini, paling lambat sejak berlakunya peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 14 peraturan daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda Paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).