Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 5/2016 · Peraturan KY No. 5 Tahun 2016 · Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Juni 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaSeleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku04 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial (HI) di Mahkamah Agung. Latar belakangnya adalah kewenangan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 untuk melakukan seleksi hakim ad hoc. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan seleksi secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel, serta menghasilkan hakim ad hoc HI yang bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan berintegritas.

Proses seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan (seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara), penetapan kelulusan, dan penyampaian usulan kepada DPR. Pendaftaran dilakukan setelah Komisi Yudisial menerima pemberitahuan lowongan dari Mahkamah Agung. Seleksi administrasi mencakup verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Uji kelayakan terdiri dari seleksi kualitas (tes obyektif, pembuatan karya tulis, studi kasus KEPPH dan hukum), seleksi kesehatan dan kepribadian (pemeriksaan kesehatan, profile assessment, rekam jejak), dan wawancara.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi bagi calon hakim ad hoc HI, seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 30 tahun, pendidikan S-1 Hukum, pengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 tahun, tidak pernah dipidana, bukan pengurus partai politik, melaporkan harta kekayaan kepada KPK, dan bersedia melepaskan jabatan struktural. Komisi Yudisial dapat membentuk Tim Teknis untuk membantu pelaksanaan uji kelayakan.

1. Nominator Calon Hakim ad hoc HI yang telah mengikuti seleksi di Kementerian Ketenagakerjaan sebelum Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, dinyatakan telah melalui tahapan administrasi dan tes obyektif serta berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

(-)