Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 13/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 November 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 November 2014
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 94.610.755.286,81 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 851.477.469.759,54, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 159.143.407.430,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 948.639.925.088,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 203.774.452.478,22 menjadi Rp. 321.096.625.115.49 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 74.880.339.998,00 menjadi Rp. 82.246.339.998,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)