Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 5/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanSimpang Ampek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan perekonomian yang mendorong peningkatan peran serta pemerintah daerah dalam bidang perekonomian melalui investasi aset atau barang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 4 yang mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan Perseroan Terbatas. Rinciannya adalah: - Penyertaan modal pada PT Bank Nagari (BPD) Sumatera Barat direncanakan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah). - Penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasaman Barat meliputi: - Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah). - Penyertaan modal dalam bentuk barang senilai Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). - Penyertaan Modal pada Perusahaaan Daerah PT.Tuah Basamo Mandiri (TBM) Kabupaten Pasaman Barat direncanakan Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) yang akan diserahkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tersebut dan Kemampuan Pemerintah Daerah. Penyertaan modal ini tidak boleh digunakan untuk gaji Direktur, Komisaris dan gaji Pegawai Perusahaan Tersebut. Rincian penyertaan modal dalam bentuk barang pada PDAM akan dilaksanakan sesuai analisa teknis dari tim investasi daerah Kabupaten Pasaman Barat.

(-)

(-)