Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2015 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2015Tanggal Penetapan:21 Oktober 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku21 Oktober 2015
Tanggal Penetapan21 Oktober 2015
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. Asas dan Prinsip: Pelaksanaan TJSLP didasarkan pada asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterpaduan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, kemandirian, berwawasan lingkungan, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi. Prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, keberpihakan, kemitraan, mutualistis, tidak diskriminatif, dan koordinatif.
  2. Subjek Hukum: Setiap penanam modal dan/atau perusahaan berbadan hukum yang menjalankan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSLP.
  3. Hak dan Kewajiban: Perusahaan berhak menetapkan program TJSLP yang disinergikan dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Bekasi dan mendapatkan penghargaan/kemudahan. Perusahaan wajib menetapkan komitmen TJSLP dalam kebijakan perusahaan, menyusun rancangan kegiatan yang sesuai dengan prinsip TJSLP, dan berkoordinasi dengan OPD terkait.
  4. Program dan Bidang Kerja: Program TJSLP meliputi program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL), kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Bidang kerja meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, sarana dan prasarana keagamaan, peningkatan daya beli masyarakat, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, olah raga dan seni budaya, lingkungan hidup, dan bidang lain yang meningkatkan kualitas masyarakat.
  5. Kelembagaan: Bupati membentuk Tim Koordinasi Pengelola TJSLP. Terdapat Forum Pelaksana TJSLP (FP-TJSLP), Tim Fasilitasi Program Kegiatan TJSLP, dan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan TJSLP.
  6. Pembiayaan: Pembiayaan TJSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
  7. Fasilitas: Pemerintah memberikan fasilitas berupa kemudahan pelayanan dan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TJSLP.
  8. Pelaporan dan Evaluasi: Lembaga Pengelola TJSLP wajib memberikan laporan pelaksanaan TJSLP setiap 6 bulan kepada Pemerintah Daerah.

1. Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang telah ditetapkan dan sedang dilaksanakan tetap dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan. 3. Segala ketentuan yang sudah ada dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan daerah ini diberi kesempatan untuk menyesuaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

1. Perusahaan BUMN dan BUMD yang tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dikenakan sanksi administrasi, berupa : a) Teguran; b) Peringatan tertulis; dan c) Pembatasan izin kegiatan usaha. 3. Lembaga pengelola tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dapat diberhentikan oleh Bupati.