Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Alor. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menata kelola BMD yang semakin berkembang dan kompleks, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan BMD yang optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam pengelolaan BMD.
2. **Ruang Lingkup Pengelolaan BMD:** Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.
3. **Penggunaan BMD:** Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, atau barang yang direncanakan untuk dihibahkan. BMD dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum.
4. **Pemanfaatan BMD:** Meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemanfaatan BMD harus mempertimbangkan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
5. **Pemindahtanganan BMD:** Pengalihan kepemilikan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemindahtanganan BMD memerlukan persetujuan DPRD untuk kondisi tertentu.
6. **Pemusnahan dan Penghapusan BMD:** Pemusnahan dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan untuk mengeluarkan BMD dari daftar barang milik daerah.