Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 10/2016 · Perda Kabupaten Alor No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:21 Desember 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan21 Desember 2016
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2006 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 426).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Alor. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menata kelola BMD yang semakin berkembang dan kompleks, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan BMD yang optimal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam pengelolaan BMD. 2. **Ruang Lingkup Pengelolaan BMD:** Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. 3. **Penggunaan BMD:** Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, atau barang yang direncanakan untuk dihibahkan. BMD dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum. 4. **Pemanfaatan BMD:** Meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemanfaatan BMD harus mempertimbangkan kepentingan daerah dan kepentingan umum. 5. **Pemindahtanganan BMD:** Pengalihan kepemilikan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemindahtanganan BMD memerlukan persetujuan DPRD untuk kondisi tertentu. 6. **Pemusnahan dan Penghapusan BMD:** Pemusnahan dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan untuk mengeluarkan BMD dari daftar barang milik daerah.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum/Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.