Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 12/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melindungi kepentingan masyarakat terkait kebutuhan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), serta menyesuaikan tarif retribusi pemotongan hewan dengan kondisi terkini.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan RPH yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan dan jenis pelayanan (penyewaan kandang, pemakaian tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan). Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RPH, pemeriksaan kesehatan hewan dan daging, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran kewajiban retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.