Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 1/2014 · Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Februari 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Februari 2014
Tempat PenetapanBuleleng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya, serta melestarikan dan memajukan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh nilai-nilai agama Hindu dengan menerapkan falsafah Tri Hita Karana. Selain itu, bertujuan untuk mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Usaha Pariwisata: Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  2. Pendaftaran Usaha Pariwisata: Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Hak dan Kewajiban: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan. Setiap orang wajib menjaga dan melestarikan daya tarik wisata. Wisatawan wajib menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. Pengusaha pariwisata wajib memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif.
  4. Kewenangan Pemerintah Kabupaten: Pemerintah Kabupaten berwenang menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, menetapkan destinasi pariwisata kabupaten, menetapkan daya tarik wisata kabupaten, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan, memfasilitasi promosi pariwisata, memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

1. Badan promosi pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua perijinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib dilakukan pendaftaran.

1. Setiap orang atau wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 dikenakan teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.