Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 57/2021 · Permenhub No. 57 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:9 Juni 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan09 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keselamatan kapal. Peraturan ini berlaku bagi kapal berbendera Indonesia di atas GT 500 yang berlayar di perairan internasional atau di wilayah perairan Indonesia yang diatur dalam ketentuan internasional. Pemeriksaan keselamatan kapal meliputi pemeriksaan bangunan kapal, permesinan, peralatan keselamatan, dan instalasi radio. Pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor dari Organisasi Yang Diakui. Sertifikat keselamatan kapal diberikan setelah kapal memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu dan pembaruan sertifikat keselamatan kapal, serta pengecualian bagi kapal perang, kapal negara, dan kapal non konvensi berbendera Indonesia.

1. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang dan sertifikat Keselamatan Kapal Barang yang diterbitkan sebelum peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat Keselamatan Kapal tersebut.

1. Setiap kapal yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat Keselamatan Kapal, atau pencabutan sertifikat Keselamatan Kapal.