Peraturan Daerah Kota Samarinda ini mengatur tentang pengelolaan limbah cair di wilayah Kota Samarinda. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya air sebagai sumber daya alam dan komponen lingkungan hidup yang perlu dilindungi dari dampak yang merusak. Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya melalui izin pembuangan air limbah dan retribusi air limbah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kewajiban Izin:** Setiap badan usaha atau kegiatan usaha yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib memiliki izin pembuangan air limbah.
2. **Larangan Pembuangan Langsung:** Dilarang membuang air limbah langsung ke badan air atau sungai tanpa proses pengelolaan.
3. **Baku Mutu:** Air limbah yang dibuang tidak boleh melebihi baku mutu yang ditetapkan.
4. **Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL):** Setiap badan usaha wajib membuat IPAL sesuai standar baku mutu.
5. **Saluran Air Limbah:** Pemerintah Kota menyediakan saluran umum dan khusus air limbah. Air limbah rumah tangga harus disalurkan melalui saluran yang tersedia.
6. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah.
7. **Retribusi:** Badan usaha yang membuang air limbah wajib membayar retribusi izin pembuangan air limbah dan retribusi pengolahan air limbah jika menggunakan IPAL milik Pemerintah Kota.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perizinan, pembayaran retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, keberatan, pembukuan, pemeriksaan, dan sanksi.