Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2006 tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 13/2006 · Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2006Tanggal Penetapan:1 Agustus 2006
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN LIMBAH CAIR
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku01 Agustus 2006
Tanggal Penetapan01 Agustus 2006
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Kota Samarinda ini mengatur tentang pengelolaan limbah cair di wilayah Kota Samarinda. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya air sebagai sumber daya alam dan komponen lingkungan hidup yang perlu dilindungi dari dampak yang merusak. Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya melalui izin pembuangan air limbah dan retribusi air limbah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kewajiban Izin:** Setiap badan usaha atau kegiatan usaha yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib memiliki izin pembuangan air limbah. 2. **Larangan Pembuangan Langsung:** Dilarang membuang air limbah langsung ke badan air atau sungai tanpa proses pengelolaan. 3. **Baku Mutu:** Air limbah yang dibuang tidak boleh melebihi baku mutu yang ditetapkan. 4. **Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL):** Setiap badan usaha wajib membuat IPAL sesuai standar baku mutu. 5. **Saluran Air Limbah:** Pemerintah Kota menyediakan saluran umum dan khusus air limbah. Air limbah rumah tangga harus disalurkan melalui saluran yang tersedia. 6. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah. 7. **Retribusi:** Badan usaha yang membuang air limbah wajib membayar retribusi izin pembuangan air limbah dan retribusi pengolahan air limbah jika menggunakan IPAL milik Pemerintah Kota. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perizinan, pembayaran retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, keberatan, pembukuan, pemeriksaan, dan sanksi.

1. Izin Pembuangan Air limbah usaha yang telah diajukan tetapi masih dalam proses penyelesaian wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Segala ketentuan yang berlaku dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 dan 11 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan. 2. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini, akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 5, 6, 7, 8 ayat (1) mengakibatkan kerugian pada Negara/ Daerah diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 4. Barangsiapa melanggar ketentuan pasal 15 ayat (1) karena keterlambatan pembayaran dikenakan denda 5% (satu Persen) setiap bulannya.