Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 12/2017 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan untuk Tahun Anggaran 2018. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 996.697.830.595,81 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.055.398.414.618,80, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (58.700.584.022,99). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 58.700.584.022,99 yang berasal dari penerimaan pembiayaan Rp. 64.278.584.022,99 dan pengeluaran pembiayaan Rp. 5.578.000.000,00.

Pendapatan Daerah:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 72.421.660.169,97, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana Perimbangan: Rp. 796.899.436.000,00, terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan DAK non-fisik.
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp. 127.376.734.425,84, terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan pendapatan lainnya.

Belanja Daerah:

  1. Belanja Tidak Langsung: Rp. 576.065.431.468,80, terdiri dari belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/desa, dan belanja tidak terduga.
  2. Belanja Langsung: Rp. 479.332.983.150,00, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  1. Penerimaan Pembiayaan: Rp. 64.278.584.022,99, berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
  2. Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 5.578.000.000,00, digunakan untuk penyertaan modal.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)