di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 12/2017 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan untuk Tahun Anggaran 2018. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 996.697.830.595,81 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.055.398.414.618,80, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (58.700.584.022,99). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 58.700.584.022,99 yang berasal dari penerimaan pembiayaan Rp. 64.278.584.022,99 dan pengeluaran pembiayaan Rp. 5.578.000.000,00.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.