Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Bertambah sebesar Rp 46.208.040.900,00 sehingga menjadi Rp 1.881.785.248.900,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2. **Belanja Daerah:** Bertambah sebesar Rp 285.272.497.500,00 sehingga menjadi Rp 2.252.497.097.900,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan Pembiayaan bertambah sebesar Rp 257.080.456.600,00 sehingga menjadi Rp 394.324.349.000,00.
* Pengeluaran Pembiayaan bertambah sebesar Rp 18.016.000.000,00 sehingga menjadi Rp 23.612.500.000,00.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Pelaksanaan belanja/pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.