Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Bertambah sebesar Rp 46.208.040.900,00 sehingga menjadi Rp 1.881.785.248.900,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** Bertambah sebesar Rp 285.272.497.500,00 sehingga menjadi Rp 2.252.497.097.900,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan Pembiayaan bertambah sebesar Rp 257.080.456.600,00 sehingga menjadi Rp 394.324.349.000,00. * Pengeluaran Pembiayaan bertambah sebesar Rp 18.016.000.000,00 sehingga menjadi Rp 23.612.500.000,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Pelaksanaan belanja/pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)