Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 21/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 21 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selaras dengan kebutuhan daerah. Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, sehingga produk hukum daerah dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum daerah yang meliputi peraturan (Perda, Perwali, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  2. Tata Cara Pembentukan Perda: Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan Perda mulai dari perencanaan (Propemperda), penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
  3. Tata Cara Pembentukan Perwali: Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Perwali yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
  4. Tata Cara Pembentukan Peraturan DPRD: Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan DPRD yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
  5. Fasilitasi dan Evaluasi: Peraturan ini mengatur proses fasilitasi oleh gubernur terhadap rancangan Perda, Perwali, dan Peraturan DPRD sebelum ditetapkan. Selain itu, juga diatur mengenai evaluasi terhadap rancangan Perda tertentu sebelum ditetapkan.
  6. Nomor Register: Peraturan ini mengatur proses permohonan dan pemberian nomor register terhadap rancangan Perda.
  7. Penomoran dan Autentifikasi: Peraturan ini mengatur penomoran dan autentifikasi terhadap Produk Hukum Daerah.
  8. Klarifikasi Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengatur proses klarifikasi Perda dan Peraturan Walikota oleh gubernur setelah diundangkan.
  9. Penyebarluasan: Peraturan ini mengatur penyebarluasan Produk Hukum Daerah kepada masyarakat.
  10. Peran Serta Masyarakat: Peraturan ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan Perda, Perwali, dan/atau Peraturan DPRD.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pembentukan produk hukum daerah di Kota Palangka Raya dapat dilakukan secara lebih terencana, terpadu, dan sistematis, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

(-)

(-)