Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 4/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2013. Latar belakang perubahan ini adalah tersedianya sarana dan prasarana milik Pemerintah Kabupaten Belitung yang termasuk dalam objek Retribusi Jasa Usaha, yang meliputi ATM centre di Kawasan Kave Senang, alat berat Excavator untuk penggunaan di luar peruntukan kelautan dan perikanan, sarana ruang peraga/pemasangan reklame, docking tarik Kapal Perikanan (slip way), tempat rekreasi Kolam Renang Dayang Sri Pinai, tambahan jenis pelayanan UPTD Balai Benih Ikan Lokal Membalong, dan UPTD Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah bidang retribusi daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan objek retribusi pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (pemakaian sarana ruang peraga/pemasangan reklame), Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Kolam Renang Dayang Sri Pinai), dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (penjualan air bersih oleh UPTD Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum). Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk objek-objek retribusi yang baru ditambahkan tersebut.

Perubahan juga mencakup penambahan ketentuan mengenai subjek dan wajib retribusi untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, serta penambahan ketentuan mengenai cara penghitungan tingkat penggunaan jasa untuk pemakaian sarana ruang peraga/pemasangan reklame dan penjualan air bersih.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Keterlambatan pembayaran biaya retribusi obyek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah penjualan air bersih pada UPTD Pengelola Sistem Penyedian Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum, dikenakan denda dengan ketentuan yang telah ditetapkan.