di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 4/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2013. Latar belakang perubahan ini adalah tersedianya sarana dan prasarana milik Pemerintah Kabupaten Belitung yang termasuk dalam objek Retribusi Jasa Usaha, yang meliputi ATM centre di Kawasan Kave Senang, alat berat Excavator untuk penggunaan di luar peruntukan kelautan dan perikanan, sarana ruang peraga/pemasangan reklame, docking tarik Kapal Perikanan (slip way), tempat rekreasi Kolam Renang Dayang Sri Pinai, tambahan jenis pelayanan UPTD Balai Benih Ikan Lokal Membalong, dan UPTD Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah bidang retribusi daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan objek retribusi pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (pemakaian sarana ruang peraga/pemasangan reklame), Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Kolam Renang Dayang Sri Pinai), dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (penjualan air bersih oleh UPTD Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum). Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk objek-objek retribusi yang baru ditambahkan tersebut.
Perubahan juga mencakup penambahan ketentuan mengenai subjek dan wajib retribusi untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, serta penambahan ketentuan mengenai cara penghitungan tingkat penggunaan jasa untuk pemakaian sarana ruang peraga/pemasangan reklame dan penjualan air bersih.