Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 2/2023 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2023Tanggal Penetapan:9 Februari 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku09 Februari 2023
Tanggal Penetapan09 Februari 2023
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan timbulnya perumahan dan pemukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh yang sudah ada. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh, serta langkah-langkah pencegahan dan peningkatan kualitas. Peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan dan pemukiman, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam menetapkan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, serta merencanakan dan melaksanakan penanganan melalui pola pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. Pendanaan untuk upaya ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama dengan berbagai pihak, peran masyarakat, dan penerapan kearifan lokal dalam upaya penanganan perumahan kumuh.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang sedang disusun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan hukum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).