Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan timbulnya perumahan dan pemukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh yang sudah ada. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh, serta langkah-langkah pencegahan dan peningkatan kualitas.
Peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan dan pemukiman, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam menetapkan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, serta merencanakan dan melaksanakan penanganan melalui pola pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. Pendanaan untuk upaya ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama dengan berbagai pihak, peran masyarakat, dan penerapan kearifan lokal dalam upaya penanganan perumahan kumuh.