Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 3/2001 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2001Tanggal Penetapan:8 Februari 2001
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku08 Februari 2001
Tanggal Penetapan08 Februari 2001
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2001 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan kebutuhan daerah.

Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:

  1. Badan Pengawas Daerah Kabupaten Blora;
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora;
  3. Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Blora;
  4. Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Blora;
  5. Kantor Perhubungan Kabupaten Blora;
  6. Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Blora;
  7. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora;
  8. Kantor Polisi Pamong Praja, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Blora;
  9. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora;
  10. Kantor Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Blora;
  11. Kantor Kehutanan Kabupaten Blora.

Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini. Misalnya, Badan Pengawas Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang pengawasan, sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas membantu Bupati dalam bidang perencanaan pembangunan daerah. Kantor-kantor lainnya memiliki tugas pokok sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti Kantor Kebersihan dan Pertamanan yang bertugas dalam bidang kebersihan dan pertamanan.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur bidang, seksi, dan sub bagian yang ada di dalamnya. Bagan organisasi masing-masing lembaga tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)