di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 3/2001 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2001 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan kebutuhan daerah.
Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang dijabarkan dalam peraturan ini. Misalnya, Badan Pengawas Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang pengawasan, sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas membantu Bupati dalam bidang perencanaan pembangunan daerah. Kantor-kantor lainnya memiliki tugas pokok sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti Kantor Kebersihan dan Pertamanan yang bertugas dalam bidang kebersihan dan pertamanan.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur bidang, seksi, dan sub bagian yang ada di dalamnya. Bagan organisasi masing-masing lembaga tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.