Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 13/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman di restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. - **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. - **Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan, dan Masa Pajak:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. Masa pajak adalah 1 bulan. - **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. - **Surat Tagihan Pajak:** Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang/tidak dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. - **Pembayaran:** Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. SKPDKB, SKPDKBT, STPD, dll., harus dilunasi dalam 1 bulan sejak diterbitkan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran dengan bunga 2% sebulan. - **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.