Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman di restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- **Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan, dan Masa Pajak:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. Masa pajak adalah 1 bulan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- **Surat Tagihan Pajak:** Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang/tidak dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
- **Pembayaran:** Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. SKPDKB, SKPDKBT, STPD, dll., harus dilunasi dalam 1 bulan sejak diterbitkan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran dengan bunga 2% sebulan.
- **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan Bupati.