Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 53/2022 · Permendikbudriset No. 53 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 53 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1640).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan (Unhan). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unhan dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Unhan agar sesuai dengan kebutuhan dan dinamika lingkungan strategis.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Unhan: Unhan dibina secara teknis akademik oleh kementerian pendidikan dan secara teknis fungsional oleh kementerian pertahanan. Tugas Unhan adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang pertahanan negara dan bela negara. Fungsinya meliputi pelaksanaan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi Unhan: Terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas, pascasarjana, lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), penunjang akademik (unit penunjang akademik), dan pelaksana tugas strategis (lembaga pengembangan pertahanan negara).
  3. Fakultas: Bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang pertahanan dan bela negara. Fakultas terdiri atas dekan, wakil dekan, senat fakultas, subbagian umum, program studi, laboratorium, dan kelompok jabatan fungsional.
  4. Pascasarjana: Bertugas melaksanakan pendidikan program magister dan doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
  5. Biro: Melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unhan. Biro terdiri atas Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Biro Keuangan dan Umum, serta Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
  6. Lembaga: Meliputi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran, serta Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
  7. Unit Penunjang Akademik: Meliputi Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Layanan Uji Kompetensi, dan Laboratorium Terpadu.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Jabatan dan pejabat di lingkungan Unhan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas sampai adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)