Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan (Unhan). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unhan dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Unhan agar sesuai dengan kebutuhan dan dinamika lingkungan strategis.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Unhan: Unhan dibina secara teknis akademik oleh kementerian pendidikan dan secara teknis fungsional oleh kementerian pertahanan. Tugas Unhan adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang pertahanan negara dan bela negara. Fungsinya meliputi pelaksanaan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi.
- Susunan Organisasi Unhan: Terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas, pascasarjana, lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), penunjang akademik (unit penunjang akademik), dan pelaksana tugas strategis (lembaga pengembangan pertahanan negara).
- Fakultas: Bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang pertahanan dan bela negara. Fakultas terdiri atas dekan, wakil dekan, senat fakultas, subbagian umum, program studi, laboratorium, dan kelompok jabatan fungsional.
- Pascasarjana: Bertugas melaksanakan pendidikan program magister dan doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
- Biro: Melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unhan. Biro terdiri atas Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Biro Keuangan dan Umum, serta Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
- Lembaga: Meliputi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran, serta Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
- Unit Penunjang Akademik: Meliputi Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Layanan Uji Kompetensi, dan Laboratorium Terpadu.