Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Juga dikenal sebagai: PP 52/2006 · PP No. 52 Tahun 2006 · PP Nomor 52 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp40.000.000.000,00 ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

(-)

(-)