Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pasar, pengelolaan pasar oleh Pemerintah Daerah, ketentuan pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, lokasi pasar, jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kewajiban memiliki izin usaha, persyaratan untuk memperoleh izin usaha, serta sanksi administratif.

Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai kewenangan Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik tindak pidana, ketentuan pidana bagi pelanggar, dan ketentuan lain-lain terkait moratorium izin pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Izin usaha yang sudah berjalan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, dan pengelola pasar yang belum memiliki izin usaha wajib mengurus izin usaha paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan dan melestarikan tempat kegiatan perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Demak.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan pasar yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pasar.
  2. Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan ketentuan jarak.
  3. Pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Izin usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan usahanya, sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang belum lengkap izin usahanya wajib mengurus izin usaha paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku dan/atau masa habis kontrak habis. 3. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi dan belum memiliki izin Usaha, wajib mengurus dan menyesuaikan Izin Usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi namun belum melaksanakan program kemitraan wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).