Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 7/2014 · Perwali Kota Metro No. 7 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku19 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Maret 2014
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi kinerja instansi pelaksana dan pihak terkait dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini mengatur mengenai tata cara pemberian insentif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penegasan mengenai subjek penerima insentif, yang meliputi pejabat dan pegawai dinas/badan/lembaga pemungut pajak dan retribusi, Walikota dan Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, serta pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pemberian insentif kepada kepala daerah dan sekretaris daerah hanya dapat dilakukan apabila belum diberlakukan ketentuan remunerasi di daerah tersebut.

Peraturan ini menetapkan target penerimaan pajak dan retribusi yang harus dicapai secara triwulanan sebagai syarat pemberian insentif, dengan persentase kumulatif sebesar 15% pada triwulan I, 40% pada triwulan II, 75% pada triwulan III, dan 100% pada triwulan IV. Mekanisme pembayaran insentif diatur secara proporsional berdasarkan realisasi target triwulanan tersebut. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai penganggaran insentif yang dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung, serta mekanisme pembayaran insentif pada tahun anggaran berikutnya apabila target tercapai namun pembayaran belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)