di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 2/2015 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatur tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD. Latar belakangnya adalah kewajiban partai politik untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Peraturan ini juga berlaku bagi partai politik lokal dengan penyesuaian berdasarkan struktur organisasi partai politik lokal.