Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanda Pengenal PIN di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 7/2014 · Permensesneg No. 7 Tahun 2014 · Permensesneg Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaTanda Pengenal PIN di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya guna meningkatkan pengamanan dan ketertiban di lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia melalui penggunaan Tanda Pengenal Pin (TPP) yang baru. Tujuannya adalah untuk memastikan identitas yang jelas dan teratur bagi semua yang beroperasi di lingkungan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penerbitan dan pengelolaan TPP, yang dikeluarkan oleh Sekretariat Militer Presiden. TPP dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsi dan lokasi, termasuk TPP Pejabat/Pegawai, TPP Kunjungan ke Luar Negeri, TPP Paspampres, dan TPP Pengamanan Tamu Negara. Setiap jenis TPP memiliki persyaratan dan prosedur pengajuan yang spesifik, serta kewajiban bagi pemegangnya untuk menjaga dan mengembalikan TPP sesuai ketentuan. Peraturan ini juga menetapkan tata cara penggunaan TPP berdasarkan lokasi kerja di lingkungan Istana Kepresidenan.

1. TPP di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan TPP dan KPTPP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)