di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 3/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton Utara sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan. Badan ini bertugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan koordinasi di bidang pemantapan ketahanan pangan.
Fungsi Badan Ketahanan Pangan meliputi penyiapan, pengkajian perumusan kebijakan, pengembangan, pemantauan, dan pemantapan ketersediaan pangan, akses dan distribusi pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan. Badan ini juga melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap kelompok jabatan fungsional.
Kewenangan Badan Ketahanan Pangan mencakup pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma dan standar pengadaan, pengelolaan, dan distribusi bahan pangan; pengkajian terhadap penyediaan pangan, distribusi pangan, sistem kewaspadaan pangan dan gizi, serta penganekaragaman konsumsi pangan; pengaturan dan pelaksanaan pemantauan penyediaan, distribusi, harga pangan strategis, penganekaragaman konsumsi pangan, dan penanggulangan kerawanan pangan; pengendalian mutu dan keamanan pangan; penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan penyediaan akses dan distribusi pangan, pengendalian daerah rawan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan; pelayanan teknis dan administrasi terkait peningkatan ketahanan pangan di provinsi; pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan/atau pembantuan yang dilimpahkan pemerintah; serta pengelolaan administrasi umum.
Susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Bidang Distribusi Pangan, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.