di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 8/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan ini berkaitan dengan pemindahan dan pemberhentian Kepala Sekolah. Untuk satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non formal yang berstatus PNS, pemindahan dan pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sementara itu, untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, pemindahan dan pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh Pemimpin Penyelenggara satuan Pendidikan yang bersangkutan.