Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Kabupaten Deli Serdang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 12/2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2006Tanggal Penetapan:11 September 2006
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Fasilitas Parkir di Kabupaten Deli Serdang
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku11 September 2006
Tanggal Penetapan11 September 2006
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas parkir di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis fasilitas parkir, yaitu parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
  2. Retribusi parkir di tepi jalan umum, meliputi nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif retribusi, serta struktur besarnya tarif retribusi (setiap kali parkir, langganan bulanan, dan langganan tahunan).
  3. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, termasuk kewajiban pengguna parkir untuk menempatkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan, larangan mengusahakan tempat parkir tanpa izin, dan kewajiban petugas parkir.
  4. Tata cara penetapan dan pemungutan retribusi, penagihan, pembayaran, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembetulan dan pembatalan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, masa retribusi dan saat retribusi terutang, serta tata cara penyelesaian keberatan.
  5. Biaya penegakan hukum terkait parkir, seperti biaya penderekan kendaraan dan biaya penetapan luas satuan ruang parkir pada bangunan umum/perdagangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, di kenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.