Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 31/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 31 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah pentingnya peran perusahaan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang industri dan perdagangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki izin dari Bupati.
  2. Perusahaan wajib mendaftarkan perusahaan kepada Bupati.
  3. Setiap orang atau perusahaan yang memiliki atau menguasai gudang wajib mendaftarkan gudang kepada Bupati.
  4. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri dari Bupati.
  5. Retribusi dikenakan atas pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan, meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, dan Izin Usaha Industri.
  6. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan Izin Usaha Industri dan Perdagangan yang diberikan.

Wajib retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh pelayanan atas pemberian Izin Usaha Industri dan Perdagangan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Sumedang dan tidak dapat diborongkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Tanda Daftar Gudang yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).