di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 200 Tahun 1968 tentang Pengesahan Persetujuan Kopi Internasional Tahun 1968
Juga dikenal sebagai: Keppres 200/1968 · Keppres No. 200 Tahun 1968 · Keppres Nomor 200 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan Kopi Internasional tahun 1968, menggantikan Persetujuan Kopi Internasional tahun 1962 yang masa berlakunya telah habis. Persetujuan ini diterima dalam sidang Dewan Kopi Internasional di London dan telah ditandatangani oleh Wakil Tetap Republik Indonesia di PBB.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengesahan Persetujuan Kopi Internasional tahun 1968 sebagai langkah pemerintah untuk melanjutkan kerjasama internasional di bidang perdagangan kopi. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.