Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 200 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 200 Tahun 1968 tentang Pengesahan Persetujuan Kopi Internasional Tahun 1968

Juga dikenal sebagai: Keppres 200/1968 · Keppres No. 200 Tahun 1968 · Keppres Nomor 200 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 1968Tanggal Penetapan:21 Juni 1968
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Kopi Internasional Tahun 1968
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 1968
Tanggal Penetapan21 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Persetujuan Kopi Internasional tahun 1962 (International Coffee Agreement 1962)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan Kopi Internasional tahun 1968, menggantikan Persetujuan Kopi Internasional tahun 1962 yang masa berlakunya telah habis. Persetujuan ini diterima dalam sidang Dewan Kopi Internasional di London dan telah ditandatangani oleh Wakil Tetap Republik Indonesia di PBB.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pengesahan Persetujuan Kopi Internasional tahun 1968 sebagai langkah pemerintah untuk melanjutkan kerjasama internasional di bidang perdagangan kopi. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)