Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk bertempat tinggal layak, pertumbuhan wilayah yang kurang seimbang, dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur urusan perumahan dan kawasan permukiman. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan bagi pemangku kepentingan, terutama MBR.
Ketentuan substansial mencakup pembinaan oleh Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Pembinaan meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan dan strategi, melaksanakan operasionalisasi kebijakan, memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, serta mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berwenang menyusun basis data perumahan, menyusun peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, menyediakan prasarana, memfasilitasi kerja sama, menetapkan lokasi perumahan kumuh, dan memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh. Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman disusun sesuai dengan Rencana Tata Ruang.