Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 2/2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2023Tanggal Penetapan:29 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku29 September 2023
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan APBD Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp1.602.783.129.755,00 menjadi Rp1.666.640.658.133,00 (bertambah Rp63.857.528.378,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp1.623.397.757.352,00 menjadi Rp1.786.041.700.559,00 (bertambah Rp162.643.943.207,00).
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan: Semula Rp53.487.820.000,00 menjadi Rp165.274.234.829,00 (bertambah Rp111.786.414.829,00).
    • Pengeluaran Pembiayaan: Semula Rp32.873.192.403,00 menjadi Rp45.873.192.403,00 (bertambah Rp13.000.000.000,00).

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)