Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 3/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan: Untuk memungut retribusi atas jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
  3. Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
  4. Golongan Retribusi: Termasuk golongan retribusi jasa umum.
  5. Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Jumlah alat, jenis alat, dan jenis tempat.
  6. Tarif Retribusi: Dihitung dari hasil perkalian antara jumlah alat pemadam kebakaran di setiap jenis tempat dikali besarnya tarif per unit per tahun. Tarif bervariasi berdasarkan jenis tempat (ruang usaha, kendaraan bermotor) dan jenis alat (racun api ringan/berat, fire hydrant, sprinkler).
  7. Kewajiban: Setiap orang/badan yang memiliki ruangan atau kendaraan yang berpotensi kebakaran wajib memiliki alat pemadam kebakaran.
  8. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah pelayanan tempat pelayanan diberikan.
  9. Masa Retribusi Terutang: Saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Surat Pendaftaran: Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
  11. Penetapan Retribusi: Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
  13. Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus untuk masa 1 tahun.
  14. Tata Cara Penagihan: Melalui pejabat yang ditunjuk oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  15. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  17. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  18. Kadaluarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.