Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Diponegoro Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: PP 81/2014 · PP No. 81 Tahun 2014 · PP Nomor 81 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Universitas Diponegoro Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada Universitas Diponegoro dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sesuai dengan dasar, tujuan, dan kemampuan yang dimiliki. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dengan penetapan ini, Universitas Diponegoro diharapkan dapat mengelola sumber daya dan kewenangannya secara mandiri untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang lebih baik.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Diponegoro yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti.

(-)