Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa ( ADD) di Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 24/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2011Tanggal Penetapan:27 Oktober 2011
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa ( ADD) di Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku27 Oktober 2011
Tanggal Penetapan27 Oktober 2011
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2006 Nomor 12 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis. Perubahan ini berkaitan dengan formula perhitungan Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa. Formula tersebut mencakup Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDPi), dengan mempertimbangkan skor variabel independen utama (Vui) dan variabel independen tambahan (Vti). Besaran skor dan bobot variabel independen utama dan tambahan akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Selain itu, desa-desa juga dapat diberikan Dana Perimbangan lainnya yang besarannya sama bagi setiap desa dan ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dana Perimbangan lainnya ini disatukan dengan Alokasi Dana Desa menjadi keseluruhan Dana Perimbangan yang diterima oleh masing-masing desa. Hasil akhir perhitungan Alokasi Dana Desa dan Dana Perimbangan lainnya diinformasikan kepada seluruh desa sebelum penyusunan rencana tahunan desa dimulai.

(-)

(-)