Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan jiwa dari bahaya kebakaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran agar berfungsi dengan baik, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
- Objek Retribusi: Pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Kota terhadap alat-alat yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis, jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa, dan frekuensi penggunaan jasa.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran (detail tarif tercantum dalam Pasal 8).
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pemeriksaan alat pemadam kebakaran diselenggarakan.
- Tata Cara Perhitungan: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
- Masa Retribusi: Jangka waktu 1 tahun.
- Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
- Penentuan Pembayaran: Retribusi terutang harus dibayar sekaligus sejak diterbitkannya SKRD di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.