Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 7/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2021Tanggal Penetapan:5 Februari 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku05 Februari 2021
Tanggal Penetapan05 Februari 2021
Tempat PenetapanGresik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah untuk mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip-prinsip perlindungan, seperti non diskriminasi, integral, partisipatif, kebersamaan dan keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.
  2. Hak dan kewajiban pendidik, termasuk memperoleh penghasilan yang wajar, jaminan kesejahteraan sosial, perlindungan dalam melaksanakan tugas, kebebasan memberikan penilaian, rasa aman, kebebasan berserikat, kesempatan mengembangkan kualifikasi, dan jaminan keselamatan kerja. Kewajiban pendidik meliputi merencanakan pembelajaran, meningkatkan kualifikasi, bertindak objektif, menjunjung tinggi peraturan, memelihara persatuan, melakukan pendidikan holistik, dan mentaati perintah kedinasan.
  3. Hak dan kewajiban tenaga kependidikan, serupa dengan pendidik, dengan penyesuaian pada tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  4. Bentuk-bentuk perlindungan, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
  5. Pelaksana kewajiban dan tanggung jawab perlindungan, meliputi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat.
  6. Penyediaan sumber daya dan mekanisme pemberian perlindungan, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)